PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
tUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI (PPID)
FUNGSI & WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI
jAM LAYANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI
Jam Pelayanan PPID SMAN 27 Jakarta
Senin s/d Jum'at pada Pukul 06.30 - 15.00 dan istirahat pegawai pada pukul 12.00 - 13.00 Khusus hari Jum'at pegawai dilakukan lebih awal pada pukul 11.30 - 13.00