FAQ Pejabat Pengelola Informasi (PPID)

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

tUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI (PPID)

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi:
    • Sesuai aturan yang berlaku
    • Secara cepat, tepat, dan sederhana
  2. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
  3. Melakukan uji konsekuensi
  4. Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  5. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugasnya, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di badan publik yang bersangkutan

FUNGSI & WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI

  1. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
  2. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  4. Menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.

jAM LAYANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI

Jam Pelayanan PPID SMAN 27 Jakarta 
Senin s/d Jum'at pada Pukul 06.30 - 15.00 dan istirahat pegawai pada pukul 12.00 - 13.00 Khusus hari Jum'at pegawai dilakukan lebih awal pada pukul 11.30 - 13.00