Sejarah

Alur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk Domisili Dalam dan Luar Jakarta

 

Aturan dan Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Untuk Domisili Jakarta

Berikut Merupakan Alur dan Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk Domisili Jakarta.

 

1. Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut : 

  1. memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau SKYBS;
  2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
  3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).  

2. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:

  1. PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal;
  2. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  3. PPDB Tahap Ketiga.

3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :

  1. Untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan;
  2. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda.

4. PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah;
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung;
  3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan;
  4. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda;
  5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  6. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
  7. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.

5. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru : 
    • yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
    • yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
    • belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian: 
    • kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
    • kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
  3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
  4. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;
  5. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  6. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

6. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  2. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:  
    • tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
    • belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
    • diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.
  3. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

7. Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. nilai rata-rata hasil US/M-BN atau UN/UNPK;
  2. urutan pilihan sekolah;
  3. perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
    1. Bahasa Indonesia;
    2. Matematika;
    3. Bahasa Inggris
    4. Ilmu Pengetahuan Alam
  4. umur calon peserta didik baru.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses website : https://jakarta.siap-ppdb.com

About Us

SMA Negeri (SMAN) 27 Jakarta, merupakan salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.

Get In Touch

SMAN 27 Jakarta

Jl. Mardani Raya, Johar Baru, Jakarta Pusat

Phone: +62 21 424 5969

Fax: +62 21 420 5128

Email: sman_27jkt@yahoo.co.id

Latest Posts