TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI (PPID)
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi:
Sesuai aturan yang berlaku
Secara cepat, tepat, dan sederhana
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publi
Melakukan uji konsekuensi
Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugasnya, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di badan publik yang bersangkutan
FUNGSI & WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI (PPID)
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh Informasi Publik yang dikelola;
Menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.