TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI (PPID)

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi:
    • Sesuai aturan yang berlaku
    • Secara cepat, tepat, dan sederhana
  2. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publi
  3. Melakukan uji konsekuensi
  4. Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  5. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugasnya, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di badan publik yang bersangkutan

FUNGSI & WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI (PPID)

  1. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
  2. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  4. Menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.